Konstitusional Review

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 9/PUU-XIX/2021
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 09-04-2022
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) UU Cipta Kerja
Status Putusan Dicabut
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Cipta Kerja
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Herman Dambea

Pemberi Keterangan

DPR dan Pemerintah

Obyek Permohonan

Pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) UU Cipta Kerja

Tingkat Penanganan

Dicabut

Keterangan

Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU MK, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Juni 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali

Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas